Showing posts with label PKN. Show all posts
sebelum anda mengcopy atau membaca di mohon likenya,dan jangan lupa komentarnya demi kemajuan blog ini,anda juga bisa request pertanyaan ilmu pengetahuan yg lain insyaallah saya akan menjawab pertanyaan anda.

SIKAP DAN PRILAKU DALAM POKOK PIKIRAN UUD 1945
1.pokok pikiran pertama
SIKAP DAN PRILAKU DALAM POKOK PIKIRAN UUD 1945
1.pokok pikiran pertama
- mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
- selalu membela dan melindungi bangsa dan negara
- selalu menghendaki persatuan meliputi bangsa indonesia seluruhnya
- mempunyai kesadaran bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
- adil dalam mengambil keputusan
- tidak membedakan ras/golongan
- selalu bermusyawarah untuk mencapai mufakat
- selalu bergotong royong
- selalu mengikuti kegiatan-kegiatan sosial
- selalu taat kepada tuhan yang maha esa
- menjauhi larangannya
- dan selalu menjalankan perintahnya
.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Oan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lai misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna
dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi".
Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu
Negara.
B.
Jenis Kedaulatan
Menurut
Jean Bodin (1500 - 1590), Ada
dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat
melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan
negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu
negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk
dengan apa yang digariskan pemerintah.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
Kedaulatan
ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur
pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga
dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya
hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
C.
Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara
lain sebagai berikut.
1)
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat kekuasaan yang
tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya segala sesuatu yang
terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari
Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh
negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka
berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk
mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus
berpusat di tangan raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina.
RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan
dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah
Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2)
Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan
negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak
Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja' harus
berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja
selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya
dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak
dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas
Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat
haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas
atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja
tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja
juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan,
karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3)
Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara
berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara
adalah rakyat.
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak
jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos
(rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi
mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas
dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan.
Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya."
Pelopor
teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secarE
sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial.
Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian
masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik,
sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
c)
John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup,
hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain
itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a)
Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang
dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah
selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam
negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai
berikut.
1)
Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau
majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2)
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan
dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas
dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
3)
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat,
yang bertugas mengawasi pemerintah.
4)
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4)
Teori kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau
asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai
lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki
kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan
bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap
suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara
mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan
negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini
dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5)
Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan
negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara
terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau
orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua
warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di
Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama
parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud
dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar
negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis
(convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H.
Krable, dan Leon Dubuit.
D.
Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana
telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah
demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
terletak/bersumber pada rakyat.
Paham
yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX
hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang
menempatkan'rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyekdalam negara
(demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu,
dan Jean John Rousseau.
a.
John Locke
John
Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian' masyarakat.
Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada
pe'raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka
mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut
dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada
dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan
penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia
kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak
hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak
tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan
negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang.-undang.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya
termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala
kekuasaan yang " meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara
dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b.
Montesquieu
Beberapa
puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu' mengembangkan lebih lanjut
pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar
istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi kekuasaan pemerintahan dalam
tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan
yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain,
baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang
m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan
oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan
hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut
Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan' eksekutif
adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan' kekuasaan yudikatif adalah
kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c.
Jean Jacques Rousseau
Beliau
merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat' dan dianggap sebagai bapak Teori
Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat
secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara
berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban
mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk
kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya
kebebasan dan persamaan.
E.
Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam
alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat
diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat
hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara
seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib
dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan
bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di
negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak
(aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang
memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat
mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a)
Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan
negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun
tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)
berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c)
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan
ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan
haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar
haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.
Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu,
DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam
hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar.
Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru
mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas
dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b)
Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c)
Melaksanakan pengawasan terhadap:
1)
Pelaksanaan undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna
untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e)
Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan
pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain yang dilakukan oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR
RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.•
-
Untuk
menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1)
Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
presiden.
3)
Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
Presiden. .
4)
Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada
Presiden.
5)
Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara
dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
7)
Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal
secara tertulis.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada
Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b)
Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c)
Mengadakan penyelidikan;
d)
Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e)
Mengajukan pernyataan pendapat;
f)
Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g)
Mengajukan anggaran DPRD.
4)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan
DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada
pasal 22, yakni:
a)
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal
22C (1)***
b)
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD
itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas
dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a)
di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib
DPR.
c)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas
dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama.
NEGARA MAJU DAN
BERKEMBANG
Dalam konteks ekonomi internasional, dikenal dengan istilah negara maju dan negara berkembang. Kedua istilah tersebut merupakan penggolongan
Negara negara di dunia berdasarkan kesejahteraan atau kualitas hidup rakyatnya.
Negara maju : adalah negara yang rakyatnya memiliki
kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi. ( kebanyakan negara maju terdapat di benua Eropa terutama kawasan Eropa Barat serta Amerika Utara Misalnya Belanda, Perancis, Inggris, Amerika Serikat,
dan lain-lain. Sedangkan di kawasan Asia
terdapat beberapa Negara maju seperti Jepang, Australia, Korea Selatan dan
Selandia Baru. )
Negara berkembang
: adalah negara yang rakyatnya
memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam
perkembangan. ( kebanyakan negara
berkembang terdapat di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. )
Beberapa hal yang dijadikan indikator/ ukuran penilaian
untuk menggolongkan suatu negara sebagai negara maju atau berkembang adalah :
a. Tingkat pertumbuhan penduduk.
b. Kualitas penduduk (tingkat pendidikan, tingkat pendapatan
dan tingkat kesehatan).
c. Kemajuan teknologi dan penggunaannya.
d. Kemajuan industri dan penggunaannya.
e. Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ciri-ciri Negara maju
:
Pertanian termasuk peternakan dan perikanan untuk
industrialisasi, dijual, diekspor.
Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana
modern.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang
industrialisasi cepat.
Pendapatan rata-rata penduduk tinggi.
Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.
Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.
Tidak tergantung pada alam.
Tingkat pertumbuhan penduduk rendah
Angka harapan hidup tinggi.
Intensitas mobilitas tinggi.
Ciri-ciri Negara
berkembang :
Pertanian termasuk peternakan dan perikanan hanya untuk
memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga.
Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan
prasarana tradisional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
pengalaman dan lamban.
Pendapatan relatif rendah.
Pendidikan penduduknya rata-rata rendah.
Sifat penduduk kurang mandiri.
Sangat tergantung pada alam.
Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi
Angka harapan hidup rendah.
Intensitas mobilitas rendah.
Wilayah persebaran
negara-negara maju
Di Benua Eropa : Inggris, Prancis, Belanda, Jerman, Spanyol,
Swedia, Norwegia, Finlandia,Denmark, Belgia, Swiss.
Di Benua Asia (Asia Timur) : Jepang,
Korea Selatan, Asia Tenggara : Singapura
Di Benua Amerika; Amerika Serikat dan Kanada
Dibelahan Bumi Selatan: Australia dan Selandia Baru
Wilayah Persebaran
negara – negara Berkembang
Di Benua Asia
Asia Tengah: Kazakhtan,Uzbekistan,Turkmenistan,
Tajikistan,
Kirgistan, Afganistan
Asia Selatan : Bangladesh,
India, Pakistan, Nepal,
Bhutan, Sri Lanka
Asia Barat: Irak, Iran, Tuki, Arab Saudi, Yaman,
Oman, Lebanon, dan Suriah
Asia Tenggara: Indonesia,
Malaysia, Laos,Fhilipina, Thailand, Myanmar,
Kamboja, VietnamBrunei Darussalam, Timor Leste
Di Benua Amerika:
Amerika Tengah: Meksiko, Guatemala, Honduras,
El Salvador, Panama, Belize, Kosta
Rika.
Kepulauan Karibia: Kuba, Haiti, Republik Dominica,
Jamaica
Amerika Selatan: Bolivia,
Ekuador, Brasil, Kolombia, Venezuela, Argentina,
Cile, Uruguay
Paraguai, Peru
Di Benua Afrika :
Afrika Utara: Sudan,Aljazair,
Libia, Chad,
Niger, Mesir, Maroko, Sahara
Barat, Tunisia.
Afrika Timur: Ethiopia,
Tanzania, Somalia,Madagaskar,
Kenya,Zimbabwe, Uganda,
Malawi,Burundi, Rwanda,
Jibuti, Reunion, Komoro, MauriTius, Seychelles.
Afrika Barat: Mauritania, Nigeria, Pantai Gading, Burnika
Faso, Guinea, Ghana, Senegal, Benin, Sierra Leone, Togo, Guinea Bissau, Gambia,
Tanjung Verde
Afrika Tengah: Rep. Dem. Kongo, Angola,
Zambia,
Republik Afrika Tengah, Kamerun,
Kongo, Gabon,Sao Tome and Principe.
Afrika Selatan: Afrika Selatan,
Namibia, Mozambik, Bostwana, Lesotho,
Swaziland
Pengertian Demokrasi – Kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, sedangkan cratein berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Jadi, pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Pengertian Demokrasi
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, mengemukakan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (from people, for people, by people). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.Asas demokrasi yang pertama kali diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-5 sebelum Masehi, yakni di negara kota (polis) Athena pada masa kekuasaan Raja Solon. Demokrasi diterapkan secara langsung dan disebut demokrasi langsung, dimana rakyat bersama-sama berkumpul dan bermusyawarah dalam satu rapat untuk mengambil keputusan bersama. Demokrasi langsung dapat diterapkan di Athena karena wilayahnya relatif sempit dan penduduknya pun tidak terlalu banyak, sehingga mudah untuk dikumpulkan.
Tetapi pada masa sekarang demokrasi langsung tidak mungkin dapat diterapkan karena selain jumlah penduduknya yang terlalu banyak, juga wilayahnya sangat luas.
Istilah demokrasi mengandung makna yang universal, berlaku dimana saja sepanjang negara yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai negara demokrasi. Tetapi dalam praktiknya terlihat berlainan bergantung pada faktor sejarah, kebudayaan, dasar negara dan latar belakang lainnya.
Maka bila dilihat dari bentuk partisipasi rakyat, maka demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pembuatan keputusan politik dilakukan secara langsung oleh rakyat selaku warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pembuatan keputusan politik dilakukan oleh sebagian kecil orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Rakyat tidak langsung terlibat dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
Namun demikian, Plato dan Aristoteles dua tokoh pemikir zaman Yunani Kuno pernah mengemukakan bahwa demokrasi itu bukanlah sistem politik yang terbaik, karena di dalam demokrasi ada potensi anarkhi (kekerasan). Menurut Plato, bentuk negara yang terbaik adalah monarkhi yaitu negara yang diperintah secara penuh oleh seorang raja dan kekuasaannya diabdikan untuk kepentingan rakyat. Sedangkan Aristoteles menyatakan bahwa sistem republik konstitusional sebagai bentuk yang terbaik.
Seiring berkembangnya zaman, saat ini pemerintahan yang demokratis dianggap sebagai sistem pemerintahan yang terbaik.
Bentuk-bentuk Demokrasi
- 1. Demokrasi Parlementer
- DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
- DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
- Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
- Ciri-ciri utama:
- 2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
- Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
- Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
- Ciri-ciri utama:
- 3. Demokrasi Rakyat
- Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
- Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
- Ciri-ciri utama:
- 4. Demokrasi Pancasila
- Adanya musyawarah untuk mufakat
- Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
- Ciri-ciri utama: